Diakon dalam Gereja Katolik
div class="post-body entry-content" id="post-body">
🕊️ Diakon dalam Gereja Katolik
1. Tugas & Fungsi
- Membantu uskup dan imam dalam pelayanan liturgi, sabda, dan kasih.
- Melayani altar: mewartakan Injil, membantu Ekaristi, membagikan komuni.
- Dapat memimpin baptisan, memberkati perkawinan, memimpin ibadat sabda, doa, pemakaman.
- Menjadi penghubung Gereja dengan pelayanan sosial, karitatif, dan pastoral.
2. Wewenang
- Boleh berkhotbah setelah Injil.
- Boleh memimpin beberapa sakramen tertentu: baptisan dan pernikahan (dengan kuasa Gereja).
- Tidak dapat mengubah roti-anggur menjadi Tubuh & Darah Kristus (bukan imam).
- Tidak dapat memberikan pengampunan dosa (tidak punya kuasa absolusi).
3. Jenis Diakon
- Diakon Permanen: ditahbiskan seumur hidup sebagai diakon, bisa menikah (jika menikah sebelum tahbisan). Jika sudah tahbisan, tidak boleh menikah lagi.
- Diakon Transisional: biasanya calon imam. Menjadi diakon sementara sebelum tahbisan imam (biasanya ± 6–12 bulan).
4. Proses Tahbisan
- Ditetapkan oleh uskup melalui tahbisan suci (ordinatio).
- Harus memenuhi syarat: iman yang teguh, moral yang baik, formasi seminari atau formasi khusus diakon.
- Mendapat tugas resmi dari uskup di keuskupan/paroki.
5. Konsekuensi bila Keluar
- Jika meninggalkan pelayanan diakon, tetap “ditandai” dengan meterai tahbisan suci (tidak bisa dihapus).
- Tidak boleh lagi menjalankan fungsi liturgi diakon di Gereja.
- Diakon permanen yang menikah setelah tahbisan tidak sah dan dianggap meninggalkan panggilannya.
Ditulis Oleh :Auctor Articuli




