Sakramen Perkawinan
Sakramen Perkawinan
1. Definisi Singkat
Sakramen Perkawinan adalah perjanjian suci antara seorang pria dan seorang wanita yang dibaptis, yang membentuk ikatan hidup bersama seumur hidup, yang diarahkan kepada kesejahteraan pasangan dan kelahiran serta pendidikan anak-anak, dan dimeteraikan oleh rahmat Allah melalui Gereja.
2. Dasar Kitab Suci & Katekismus (KGK)
- Kitab Suci: Kejadian 2:24; Matius 19:6; Efesus 5:25-33
- KGK: 1601–1666
3. Sejarah Sakramen
Perkawinan telah ada sejak awal penciptaan manusia (Kej. 2:18-25). Yesus mengangkatnya menjadi sakramen dalam Perjanjian Baru (lih. Yoh. 2:1-11, pernikahan di Kana). Gereja terus mengembangkan ajaran dan tata perayaan sakramen ini sepanjang sejarah.
4. Makna Teologis
Perkawinan mencerminkan cinta Kristus kepada Gereja-Nya. Ini adalah tanda kasih Allah yang setia dan tidak dapat dibatalkan, serta menjadi sarana keselamatan bagi pasangan suami-istri.
5. Tata Cara Penerimaan
- Katekese perkawinan atau kursus persiapan.
- Pemeriksaan kanonik oleh pastor paroki.
- Perayaan liturgi sakramen di hadapan imam dan dua saksi.
- Pencatatan dalam dokumen Gereja dan negara.
6. Siapa yang Bisa Menerima
Setiap pria dan wanita yang telah dibaptis, dewasa secara hukum Gereja, dan tidak memiliki halangan kanonik yang sah.
7. Kutipan dari Bapa Gereja / Dokumen Magisterium
"Perkawinan yang sah antara orang-orang yang dibaptis adalah sakramen yang sejati" (KGK 1640)
"Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia" (Mat 19:6)
8. Tata Cara Penerimaan
Pasangan harus hadir secara bebas dan sadar, saling menyatakan janji pernikahan secara liturgis, disaksikan oleh imam/diakon dan dua saksi. Sakramen ini tidak hanya mengikat secara hukum tetapi juga menguduskan dan menguatkan pasangan dalam hidup perkawinan Kristen.




